Bawaslu Header

Wajib Tahu, Beli Tiket Penyeberangan Bakauheni Tak Bisa On The Spot Meski Melalui Online

ANTRE: Antrean kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Idul Fitri lalu. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menetapkan radius pembelian tiket kapal Ferry sepanjang momen libur Nataru. Ini dilakukan agar seluruh pengguna jasa bisa memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan. 

Sehubungan dengan itu, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin meminta pengguna jasa yang menggunakan kendaraan dan hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk memperhatikan batasan area pembelian tiket kapal Ferry.

"Batasan radius ini sudah berlaku dan diharapkan hal ini menjadi perhatian bagi pengguna jasa. Kami mohon kerjasama pengguna jasa agar membeli tiket paling lambat H-1 keberangkatan untuk memperlancar arus lalu lintas menuju pelabuhan," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Adapun area batasan pembelian tiket Kapal Ferry di Aplikasi Ferizy, berlaku dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km; Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.

BACA JUGA:PLN Lampung Siapkan 8 Lokasi Strategis SPKLU Pada Momen Nataru 2024

Lalu, dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km dan dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km. Lebih lanjut, ASDP terus melakukan sosialisasi masif dan edukasi kepada pengguna jasa yang akan menyeberang agar memastikan telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan.

Bagi yang akan menyeberang dari Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk agar membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. 

Pengguna jasa juga harus mengisi data diri dan kendaraan dengan benar.

"Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini," jelasnya.

BACA JUGA:Lampung Barat Masih Aman dari Temuan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Tak hanya itu, skema lain yang juga akan diterapkan ASDP di Natal 2023 & Tahun Baru 2024 ini adalah pelaksanaan delaying system dan bufferzone di 4 pelabuhan utama ASDP. Adapun titik yang akan dijadikan bufferzone adalah sebagai berikut.

Arah Pelabuhan Merak: Rest Area KM 43, KM 68, Exit Tol Merak, Hotel Pesona Merak, dan Lahan PT Munic Line;

Arah Pelabuhan Bakauheni: Rest Area KM 87A, KM 49A, KM 20A, dan Ex. Agribisnis di Jalur Arteri;

Arah Pelabuhan Ketapang: Terminal Sritanjung, Grand Watudodol, Lapangan Bola Areba;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan