Lampung Barat Masih Aman dari Temuan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestam-FOTO IST -
LAMPUNG BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat sampai saat ini belum ada temuan pelanggaraan di masa tahapan kampanye pemilu 2024.
Baik itu dilakukan oleh partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg) DPD, DPR RI, serta DPRD.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestam mengungkapkan, pencegahan terus dilakukan oleh seluruh jajaran hingga tingkat bawah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
BACA JUGA:Perempuan Nahdliyin Lampung Perjuangkan Pemenangan AMIN
"Jajaran kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak ada peserta Pemilu melakukan pelanggaran atau keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan," ungkap Novri Jonestama, Selasa (19/12).
Salah satu potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu yakni dalam tahapan kampanye tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
"Kampanye tanpa STTP berpotensi memicu pembubaran kegiatan tersebut," kata dia.
Karenanya, sambung dia, saat Bawaslu mendapatkan informasi akan adanya legiatan kampanye, pihaknya melakukan komunikasi dengan peserta Pemilu menanyakan perihal STTP.
BACA JUGA:Dari Ustadz, hingga Ulama Dukung Prabowo-Gibran
"Kalau misalnya belum mengantongi STTP maka kami peringatkan untuk menunda kampanye," kata dia.
"Wajib mengurus STTP bahkan termasuk dalam bentuk pertemuan terbatas sekalipun, kalau tidak ada STTP kami tegas untuk membubarkan," imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya menerapkan Waskat atau pengawasan melekat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan kampanye peserta Pemilu juga tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan.