Kasus KONI Lamteng, Kejari Bidik Tersangka Baru

TUNJUKKAN BUKTI: Koordinator Porprov KONI Lamteng Setiyo Budiyanto melalui kuasa hukumnya, Agung Edi Handoko, menunjukkan bukti aliran dana hibah yang diselewengkan oleh ES.-FOTO ISTIMEWA -

LAMTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membidik tersangka baru kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2022. Hal ini setelah kejaksaan menetapkan dua tersangka eks Ketua KONI Lamteng Dwi Nurdayanto atau DW dan eks Bendahara KONI Lamteng Edi Susanto atau ES.
Kasi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera menyatakan penyidik terus bekerja. ’’Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kerugian negaranya cukup besar Rp1,1 miliar lebih. Penyidik terus bekerja dan berupaya mengumpulkan alat bukti,’’ tegasnya

Alfa Dera mengingatkan kepada seluruh pihak karena sudah masuk dalam upaya peyidikan agar  tidak ada intervensi dari pihak-pihak manapun. “Kami mengingatkan agar tidak ada upaya perintangan penyidikan. Kami akan transparan dalam menangani perkara di Kejari Lamteng,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022. Keduanya adalah eks pimpinan di KONI Lamteng berinisial DW dan ES, masing-masing menjabat ketua dan bendahara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan kedua tersangka. ’’Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.
Median menjelaskan, penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak 2024, meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2022. ’’Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar,’’ ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kata Median, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah TA 2022. ’’Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya,” ungkapnya.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan secara terpisah. Tersangka ES ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung. Sementara tersangka DW dititipkan di Lapas Kelas IIB Gunungsugih.

Sementara itu, jejak aliran dana hibah yang diselewengkan oleh ES mencuat ke publik. Usut punya usut, uang negara yang semestinya menjadi ’’bahan bakar’’ prestasi olahraga justru dibelokkan untuk proyek jalan dan puskesmas.

Dari dana hibah senilai Rp1,1 miliar yang digelontorkan untuk kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung 2022, ratusan juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ES.

pengakuan ES atas hal tersebut meledak ke permukaan setelah terang-benderang tertulis dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatanganinya bersama DW.

Dalam dokumen tertanggal 30 November 2023, ES mengaku ’’meminjam’’ Rp348 juta dari kas KONI untuk menutupi pembiayaan proyek pembangunan jalan dan puskesmas di daerah tersebut.

Bukti selembar surat tersebut diungkap oleh Koordinator Porprov KONI Lamteng Setiyo Budiyanto melalui kuasa hukumnya, Agung Edi Handoko.

’’Bahasa mereka (ES dan DW) memang ‘meminjam’. Tapi jangan dibelokkan. Ini murni penyelewengan dana hibah,” kata Agung.

“Sebab dananya itu kan bukan untuk proyek, tapi untuk atlet. Uangnya sudah cair, tapi justru dialihkan ke hal di luar kewenangan KONI,” sambung Adung.

Menurut Agung, kliennya yang baru-baru ini juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Lamteng, terpaksa menalangi kebutuhan kontingen seperti penginapan, konsumsi, dan atribut atlet menggunakan uang pribadi sebesar Rp348 juta karena dana hibah tak kunjung digunakan sebagaimana mestinya.

ES sempat berjanji mengganti seluruh utang pada 31 Januari 2024. Tapi janji itu tinggal janji.

“Sampai hari ini, sepeser pun belum dikembalikan. Janjinya selalu sama: menunggu proyek cair. Tapi ini bukan soal proyek. Ini soal penyalahgunaan keuangan negara,” ungkap Agung.

Puncaknya, ES tergerak untuk membuat surat pernyataan yang justru menguatkan dugaan pidana. Ia mengakui dana pembayaran vendor sudah cair, tapi digunakan untuk keperluan pribadinya serta untuk menutupi pembiayaan proyek jalan dan puskesmas.

Alhasil, ES meminjam uang dari Setiyo untuk membayar vendor Porprov. Merasa dibohongi, Setiyo akhirnya membawa kasus ini ke polisi.

Belakangan langkah itu malah berbalik arah. Saat diperiksa oleh Kejari, ES dan DW balik menuding Setiyo ikut menerima aliran dana hibah. Tuduhan yang menurut Agung tak berdasar.

“Itu bentuk pengalihan isu. Saat dikonfrontasi penyidik, mereka (ES dan DW) tak bisa membuktikan. Setiyo sama sekali tak menerima uang hibah untuk kepentingan pribadi. Ia justru korban dari kelalaian dan manipulasi internal KONI,” tegas Agung. (sur/c1/ful)

Tag
Share