Waspada Penculikan! Remaja Putri Nyaris Jadi Korban

DITANGKAP: Polres Tulangbawang menangkap pelaku percobaan penculikan. --FOTO HUMAS POLRES TUBA
TUBA - Seorang remaja putri nyaris menjadi korban penculikan di Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang. Korban N (17) nyaris diculik oleh pelaku SN (41), warga Tiyuh Gunungterang, Kecamatan Gunungterang, Tuba Barat, di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Selasa (3/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika korban dihubungi pelaku. "Modusnya, pelaku ingin memberikan titipan barang untuk korban. Tapi, harus diambil di depan rumah," kata Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah.
Tanpa menaruh curiga sedikit pun, kata Yuliansyah, korban bersama adiknya berjalan ke luar rumah yang jaraknya sekitar 100 meter ke jalan poros. ’’Di situ ternyata sudah menunggu mobil minibus warna putih dengan posisi pintu sampingnya terbuka. Tanpa curiga, korban dan adiknya mendekat. Tiba-tiba, ada dua orang laki-laki yang keluar dari dalam mobil dan langsung mendorong korban untuk masuk ke dalam mobil,’’ ceritanya.
Melihat hal tersebut, lanjut Yuliansyah, adik korban langsung berteriak meminta tolong sambil memegang kuat tangan korban. "Keributan tersebut membuat warga banyak yang datang dan para pelaku langsung melarikan diri," ungkap Yuliansyah.
Yuliansyah mengungkapkan, atas kejadian ini keluarga korban melaporkan peristiwa percobaan penculikan tersebut ke Mapolres Tuba. ’’Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya, pada Selasa (29/7) sekitar pukul 00.53 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku SN di Kampung Sarijaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negarabatin, Waykanan,’’ katanya.
Setelah ditangkap, kata Yuliansyah, pelaku mengakui aksinya dilakukan bersama dua orang temannya. ’’Saat ini kedua pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tuba. SN akan dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun,’’ tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Yuliansyah, pihaknya menyita barang bukti (BB) dua unit handphone (HP) android dan mobil minibus merek Daihatsu Sigra warna putih B 2098 FKJ beserta dengan kunci kontaknya. (*)