PPTTI Lampung Dorong Penetapan Harga Singkong Nasional

Radar Lampung Baca Koran--
METRO – Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung mengusulkan supaya pemerintah pusat dapat menetapkan harga beli singkong secara nasional. Ini salah satu langkah konkret yang mesti diambil oleh pemerintah untuk dapat menyelamatkan industri tapioka nasional.
Ketua Umum PPTTI Welly Soegiono melalui Ketua I yang juga menjabat Direktur Eksekutif Haru Nurdi mengatakan pihaknya mengusulkan pemerintah pusat dapat menetapkan harga beli singkong secara nasional, tidak hanya berlaku di satu daerah seperti di Lampung.
’’Kebijakan harga beli singkong yang hanya diterapkan di Lampung dianggap dapat menimbulkan ketimpangan antar-daerah. Karena salah satu masalah terkait singkong ini disebabkan oleh pelapak yang membeli singkong petani lebih murah dibandingkan pabrik. Ini salah satu masalahnya,” kata Haru Nurdi.
Haru Nurdi mengatakan, ada sejumlah persoalan yang kini dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan usaha di sektor ini. ’’Di antaranya ketidakseimbangan harga, masuknya produk impor, serta adanya perbedaan pandangan antara petani dan pelaku industri terkait kualitas bahan baku,’’ ucapnya.
PPTTI Lampung, kata Haru Nurdi, juga meminta pemerintah pusat dapat
memberlakukan moratorium impor tepung tapioka. ’’Lebih dari 250.000 ton tepung tapioka ini tertahan di gudang-gudang pabrik karena tidak laku terjual. Kemarin saat terjadi demontrasi tentang singkong, yang selalu menjadi sasaran adalah pabrik. Seolah-olah pabrik ini yang salah besar. Padahal, ada faktor penyebab lainnya yaitu lapak. Tetapi, para pelapak ini tidak pernah didemo,” jelasnya.
Haru Nurdi memaparkan, saat ini harga tepung tapioka telah berada di angka Rp4.700-Rp 5.000 per kilogram. ’’Harga tersebut turun dari harga sebelumnya yang berkisar Rp6.000-Rp6.500 per kilogram.
Haru Nurdi juga mengamati terkait persepsi yang berbeda antara industri dan petani mengenai kualitas bahan baku. Di mana, industri tentunya mengutamakan kualitas bahan baku, utamanya kadar aci yang ada di dalam singkong untuk produksi tepung. Namun, petani lebih cenderung ke volume panen.
’’Kami meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk memberikan edukasi dan membina para petani supaya dapat memproduksi singkong dengan kadar aci yang sesuai dengan kebutuhan industri. Juga pupuk yang tepat,” ungkap Haru Nurdi.
Haru Nurdi menyebut, terdapat lima pemangku kepentingan yang utama dalam rantai industri singkong nasional. ’’Yakni petani, pelaku industri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku impor. Karena itu, adanya kerja sama antara pemangku kepentingan tersebut sangat dibutuhkan guna menjaga stabilitas produksi dan harga di bidang tapioka nasional,’’ paparnya.
Intinya, kata Haru Nurdi, ada dua poin utama yang diajukan PPTTI kepada pemerintah pusat. Pertama, moratorium impor tepung tapioka ke Indonesia. Kedua, penetapan harga beli singkong secara nasional. ’’Kami menilai kedua langkah ini sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi penurunan harga yang lebih rendah dalam industri tapioka dan menjaga keberlangsungan usaha para petani dan pelaku industri di dalam negeri,” ungkapnya. (rur/c1/ful)