Tipu BRILink Rp52 Juta Lebih, 2 Pelaku Diringkus

PENIPU BRILINK: Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan meringkus JY (37), warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, dan BS (38), warga Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.--FOTO ISTIMEWA

WAYKANAN - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan meringkus JY (37), warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, dan BS (38), warga Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pelaku penipuan atau penggelapan di BRILink Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba, Waykanan, Jumat (18/7).

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat (18/7) pukul 12.00 WIB. ’’Ketika itu, seorang karyawan sedang menjaga BRILink.  Kemudian datang pelaku dan menanyakan di mana bosnya. Karyawan tersebut mau menelepon Marlinda (pemilik BRILink). Tiba-tiba pelaku merampas HP karyawan BRILink,’’ katanya.

 

Tanpa disadari karyawan BRILink, kata Sigit, pelaku langsung menghapus chat (pesan teks di WhatsApp) milik Marlinda. ’’Kemudian mengganti nomor HP pemilik toko BRILink dengan nomor HP pelaku JY. Setelah terganti nomor HP, berpura–pura sebagai pemilik BRILink. Pelaku menjalankan aksinya meminta uang cash yang ada di BRILink sebesar Rp11.740.000. Kemudian pelaku JY dan BS pergi,’’ ujarnya.

 

Beberapa saat kemudian, kata Sigit, masuk chat dari nomor HP yang sudah diganti diduga pelaku JY dan kembali meminta transfer uang yang ada di BRILink ke berbagai nomor E-wallet dan yang terakhir mentransfer ke BRI dengan nomor rekening 21910103XXXXXXX atas nama EW sebesar Rp4,5 juta. ’’Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp52.240.000,’’ ungkapnya.

 

Sadar telah menjadi korban kejahatan, kata Sigit, Marlinda selaku pemilik BRILink akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke ke Polres Waykanan untuk ditindaklanjuti.

 

Sigit mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan di-back up Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap JY dan BS di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Selasa (22/7) sekitar pukul 07.30 WIB.

 

"Barang bukti yang diamankan berupa handphone, kaus warna hitam, celana jins warna biru laut, dan rekaman CCTV. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Sigit. (*)

 

Tag
Share