Miris, Adik Saksikan Kakak Disetubuhi 2 Pemuda

BEJAT!: Satreskrim Polres Tulangbawang mengamankan dua pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. --FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG

 

Berbekal laporan tersebut, kata Noviarif, polisi bergerak. ’’Kedua pelaku berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Pelaku WL ditangkap pada Rabu (23/7) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan wilayah Kecamatan Menggala. Sementara pelaku F diserahkan oleh keluarganya pada Kamis (24/7) sekitar pukul 14.30 WIB ke Polres Tuba,’’ ucapnya. 

 

Kedua pelaku, kata Noviarif, kini ditahan ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. ’’Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

 

 

Tag
Share