Soal ODOL Bandel, Pemkab Lampung Utara Cuma Bisa Lapor

Jalan lintas tengah Sumatera, Lampura, bergelombang dan berlubang akibat armada Batu Bara over dimension over loading (odol).-FOTO FAHROZY IRZAN TONI/RADAR LAMPUNG -
LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkesan tak berdaya dan buang badan menanggapi persoalan nakalnya kendaraan angkutan over dimension over loading (ODOL) yang kerap melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Hal itu disiratkan oleh Sekretaris Kabupaten Lampura Lekok saat dikonfirmasi Radar Lampung, Minggu (27/7).
Lekok mengatakan jalan yang dilintasi ODOL berstatus jalan nasional. Di mana yang bisa dilakukan pihaknya hanya melapor ke pemerintah pusat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.
’’Sebenarnya ranah itu ada di provinsi dan pemerintah pusat. Sebab, jalan yang dilintasi itu merupakan jalan nasional, yang mana kewenangan pemerintah pusat. Sudah, sudah kita laporkan. Kita harap semua dapat menunggu dan tidak terprovokasi hal-hal yang dapat merugikan semuanya," kata dia.
Sementara, Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal menyoroti kegiatan armada batu bara yang melintas di kabupaten berjuluk Bumi Ragam Tunas Lampung ini.
Kendaraan angkutan ODOL yang melintas di Jalinsum Lampung menjadi momok masyarakat, khususnya para pengendara lainnya.
BACA JUGA:Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Suap Harun Masiku
Meski begitu, dia mengaku akan memfasilitasi aksi damai penolakan armada batu bara seperti yang diadakan oleh Gerakan Masyarakat Lampura (Gemas-LU) beberapa waktu lalu. Terlebih, hal tersebut untuk kepentingan masyarakat Lampura.
’’Kami (DPRD, Red) selalu mendukung apa yang menjadi kepentingan masyarakat khususnya Kabupaten Lampura ini," ujarnya kemarin.
Polemik kendaraan ODOL batu bara dan atau truk tronton bermuatan semen tersebut sudah lama menjadi keluhan masyarakat.
’’Serahkan semuanya kepada penegak hukum dan pemerintah. Jika melakukan aksi damai, harus bersikap baik dan tidak boleh anarkis, yang mana itu dapat memicu tindak kriminal dan merugikan kita semua," tuturnya.
Diketahui, warga dari 18 desa di Kecamatan Bukitkemuning dan Belambanganpagar, Kabupaten Lampura, menggelar aksi damai menolak keberadaan angkutan batu bara yang melewati jalan lintas Kabupaten Lampura.
Aksi ini diinisiasi oleh Gemas-LU sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan dan gangguan aktivitas warga akibat operasional truk batu bara yang melebihi tonase.
BACA JUGA:Jadi PR Pemprov Lampung, 160 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat
Aksi damai berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu, di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, dan dihadiri lebih dari 300 warga dari berbagai desa yang terdampak.