Soal ODOL Bandel, Pemkab Lampung Utara Cuma Bisa Lapor

Jalan lintas tengah Sumatera, Lampura, bergelombang dan berlubang akibat armada Batu Bara over dimension over loading (odol).-FOTO FAHROZY IRZAN TONI/RADAR LAMPUNG -

Aditya menilai fenomena truk ODOL tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur secara masif. ’’Namun juga mengancam keselamatan pengguna jalan, memperbesar biaya logistik, serta menjadi beban fiskal yang terus berulang bagi pemerintah daerah dan pusat,’’ ujarnya. 

Jalan yang baru diperbaiki, kata Aditya, dalam waktu singkat kembali rusak akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas teknis jalan. ’’Kondisi ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan tata kelola transportasi angkutan barang lintas wilayah,’’ ungkapnya.

Menurut Aditya, ada enam langkah strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetangga.

Pertama, regulasi yang kuat harus segera diberlakukan. Rencana Gubernur Lampung untuk menerbitkan peraturan gubernur tentang pembatasan kendaraan ODOL perlu didukung dan disegerakan. Bahkan, bila perlu ditingkatkan ke tingkat peraturan daerah untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan.

Kedua, penegakan hukum harus berbasis teknologi dan konsisten. Reaktivasi jembatan timbang dan pemasangan sistem weigh-in-motion (WIM) di titik-titik strategis seperti pintu tol dan jalan nasional menjadi keharusan. Penegakan hukum berbasis data real-time akan mengurangi praktik ’’main mata” di lapangan dan memberikan efek jera yang nyata kepada pelanggar.

Ketiga, pembatasan jam operasional angkutan batu bara dan pengaturan konvoi harus dijaga ketat. 

Ketentuan agar kendaraan hanya melintas malam hari, dengan jumlah terbatas dalam satu rombongan, sambung Aditya, harus diawasi dan diberikan sanksi tegas bila dilanggar. 

"Ini penting untuk menjaga arus lalu lintas dan menghindari konflik dengan pengguna jalan lain," tambah Aditya.

Keempat, sinergi antarprovinsi sangat krusial. Gubernur Lampung perlu terus menjalin komunikasi dengan Gubernur Sumatera Selatan untuk mendorong penggunaan jalan khusus batubara (hauling road) yang tidak membebani jalan umum. Tanpa solusi lintas wilayah, masalah ini akan menjadi bola panas yang terus berpindah-pindah.

Kelima, perlu ada edukasi kepada pengusaha angkutan dan perusahaan tambang. Kesadaran untuk mematuhi batas muatan dan menjaga standar keselamatan kendaraan harus ditumbuhkan melalui pendekatan persuasif, namun diikuti sanksi bila diabaikan. 

"Pemerintah bisa melibatkan asosiasi logistik dan tambang dalam forum komunikasi berkala," jelas dosen Fakultas Teknik UBL ini.

Keenam, pemerintah perlu menata ulang strategi pemeliharaan infrastruktur jalan dengan pendekatan berbasis risiko. 

Ruas-ruas yang rentan dilalui ODOL harus mendapat perlakuan khusus dalam desain, pemilihan material, dan siklus pemeliharaan agar tidak menjadi titik lemah sistem transportasi darat.

Sebagai simpulan, kita tentu mendukung aktivitas ekonomi seperti pengangkutan hasil tambang, termasuk batu bara, selama tidak merugikan masyarakat luas. 

Namun, prinsip keberlanjutan harus ditegakkan: pertumbuhan ekonomi tidak boleh merusak infrastruktur publik yang dibangun dengan anggaran rakyat. 

Tag
Share