Soal ODOL Bandel, Pemkab Lampung Utara Cuma Bisa Lapor

Jalan lintas tengah Sumatera, Lampura, bergelombang dan berlubang akibat armada Batu Bara over dimension over loading (odol).-FOTO FAHROZY IRZAN TONI/RADAR LAMPUNG -
"Jadi, pemerintah harus tegas hentikan kompromi terhadap kendaraan ODOL, dan jadikan keselamatan, keadilan, serta ketahanan infrastruktur sebagai prioritas utama dalam kebijakan transportasi," tegas Aditya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo masih bungkam mengenai tak berdayanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya mengatasi bebasnya kendaraan bermuatan ODOL di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Di antaranya truk-truk pengangkut batu bara hingga menjadi penyebab utama rusaknya Jalinsum di Lampung mulai Waykanan hingga Bandarlampung.
Terkait ini, Komisi IV DPRD Lampung pun mendesak Didshub agar bisa mempercepat draf peraturan gubernur (pergub) untuk mengatasi persoalan kelebihan muatan. Termasuk angkutan batu bara tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri menjelaskan, informasi yang didapatkannya bahwa penyusunan Pergub masih dalam tahap proses. "Kita minta dikebut karena ini juga dilakukan untuk mendukung action pak Gubernur Mirza (Rahmat Mirzani Djausal) yang belum lama ini kan sudah menyurati Gubernur Sumsel terkait ODOL ini, khususnya angkutan batu bara," ujarnya, Kamis (24/7).
Ini juga sebenarnya sudah diatur dalam perda. "Kalau tidak salah sudah ada perdanya kok. Kan mau dibuat pergubnya. Nanti saya cek. Tapi, kalau draf rapergubnya di Dinas Perhubungan," ujarnya.
Seyogianya, kata dia, salah satu cara menanggulangi ODOL Batubara yang masuk ke Lampung adalah dengan memaksimalkan fungsi jembatan timbang. Kendati demikian ini terkendala oleh aturan pusat. "Semenjak diambil alih oleh pusat, malah tidak difungsikan. Ini yang kita sayangkan," katanya.
Dia juga menekankan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan action dengan menggunakan timbangan portable. "Nah, dalam rapat Dishub pernah lapor saat ujicoba (jembatan timbang) benar saja, ada pelanggaran kelebihan muatan. Jumlahnya ada 1.700 pelanggaran," ujarnya.
Karena itu, dalam Rapergub, kata Mukhlis Basri, pihaknya mendorong harus ada ketentuan ketentuan penegasan terhadap ODOL batubara ini. "Ini yang kadang kadang kita kesal mereka (truk batubara) jalannya konvoi, terus ada yang dua baris tiga baris dengan lebih muatannya. Kalau jalan provinsi itu maksimal delapan ton, jalan nasional itu 12 ton. Ditegaskan juga poinnya, apapun muatannya jangan lebih tonase, nggak boleh juga tiga baris," ujarnya.
Dijelaskan dia, kerusakan akibat muatan lebih ini tentu merugikan masyarakat Lampung. Dimana, seyogianya bisa memaksimalkan program lain ketimbang untuk memperbaiki jalan rusak karena angkutan batubara.
’’Intinya, kita support langkah Pak Gubernur kemarin. Saya setuju ini dibatasi. Dan bakal kita kawal juga ini proses usulan pergubnya," pungkasnya. (ozy/c1/abd)