Dishub Bungkam, DPRD Kesal Truk Batu Bara

Radar Lampung Baca Koran--

Sementara terkait hal ini, pihak Dishub Provinsi  Lampung belum memberikan penjelasan. Telepon Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo tidak diangkat. Beberapa konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pun belum direspons.

Memang di Provinsi Lampung hingga saat ini belum ada regulasi baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub) mengenai kendaraan ODOL. Sebelumnya, Pemprov Lampung sendiri baru sekadar mengeluarkan surat edaran (SE). Saat itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Lampung.

Dalam SE tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku uji kendaraan. Khusus kendaraan pengangkut batubara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selanjutnya, kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Kendaraan juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.

Sementara, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sendiri pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu, telah menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan atas kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah. Khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Waykanan menuju Bandarlampung dan Pelabuhan Panjang, yang mengalami penurunan kualitas signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang ODOL.

Mirza pun mengatakan kerusakan jalan tersebut menjadi tantangan besar. Apalagi di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat yang belum memungkinkan alokasi perbaikan secara besar-besaran.

Sebagai langkah konkret, tegasnya, Pemprov Lampung kini tengah mengkaji penyusunan Pergub yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis untuk menjadi infrastruktur jalan tetap layak dan aman. Mirza juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batubara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.

Sementara mengenai Pergub yang membatasi kendaraan ODOL sendiri, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Yudhi Alfadri menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan di biro hukum. "Belum, bisa tanya ke Dishub," ujarnya saat ditemui di area Pemprov Lampung, Kamis, 17 Juli 2025 lalu.

Di bagikan lain, mengutip dari website dishub.lampungprov.go.id, Dishub Lampung menyatakan komitmen kuat dalam mendukung gerakan nasional menuju Indonesia Zero ODOL. Hal ini disampaikan dalam kegiatan bertema Kesiapan Operasi Menuju Indonesia Zero ODOL di Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip dan dihadiri para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Hidayat, paparkan Kesiapan Operasional Menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading di Provinsi Lampung.  Hidayat menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, hingga kolaborasi antar lembaga. 

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi kebijakan Zero ODOL secara bertahap namun tegas. Kata Hidayat, kondisi kendaraan ODOL, terutama angkutan batubara yang telah memberikan dampak signifikan terhadap infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Lampung.  Di antaranya meningkatnya kerusakan jalan dan jembatan, risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta pencemaran udara di sekitar titik-titik stockpile. 

Bahkan, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini di tengah upaya besar pemerintah pusat dan daerah yang telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp814,7 miliar dan APBD Provinsi Rp700 miliar untuk memperbaiki kondisi jalan di Lampung.

Diberitakan sebelumnya, BPJN Provinsi Lampung terkesan cuek dengan penyebab kerusakan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari Bandarlampung ke Waykanan atau sebaliknya. Terlihat dari tidak adanya upaya tegas mencegah kerusakan jalan selain hanya fokus pada perbaikannya.

Tidak heran jika publik beranggapan: Jalinsum rusak, BPJN  malah senang karena punya proyek perbaikan. ’’Wajar saja kalau BPJN malah senang Jalinsum rusak. Kan anggaran perbaikan setiap tahunnya tidak sedikit,” celetuk salah satu sopir travel yang mengaku rutin bolak-balik melintasi Jalinsum, baik dari Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampura, maupun Waykanan.

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia sendiri mengakui jika ruas Jalinsum Provinsi Sumatera Selatan hingga Bukitkemuning (Lampura)–Terbanggibesar (Lampung Tengah) sampai Tanjungkarang (Bandarlampung) mengalami kerusakan akibat angkutan overkapasitas atau over dimension over loading (ODOL). Namun, tanggapannya normatif dan bakal hanya fokus pada perbaikan.

Tag
Share