Dishub Bungkam, DPRD Kesal Truk Batu Bara

Radar Lampung Baca Koran--

 

BANDARLAMPUNG - Hingga kini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo masih bungkam mengenai tak berdayanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya mengatasi bebasnya kendaraan bermuatan over dimension over load (ODOL) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Di antaranya truk-truk pengangkut batu bara hingga menjadi penyebab utama rusaknya Jalinsum di Lampung mulai Waykanan hingga Bandarlampung.

Terkait ini, Komisi IV DPRD Lampung pun mendesak Didshub agar bisa mempercepat draf peraturan gubernur (pergub) untuk mengatasi persoalan kelebihan muatan. Termasuk angkutan batu bara tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri menjelaskan, informasi yang didapatkannya bahwa penyusunan Pergub masih dalam tahap proses. "Kita minta dikebut karena ini juga dilakukan untuk mendukung action pak Gubernur Mirza (Rahmat Mirzani Djausal) yang belum lama ini kan sudah menyurati Gubernur Sumsel terkait ODOL ini, khususnya angkutan batu bara," ujarnya, Kamis (24/7).

Ini juga sebenarnya sudah diatur dalam perda. "Kalau tidak salah sudah ada perdanya kok. Kan mau dibuat pergubnya. Nanti saya cek. Tapi, kalau draf rapergubnya di Dinas Perhubungan," ujarnya.

Seyogianya, kata dia, salah satu cara menanggulangi ODOL Batubara yang masuk ke Lampung adalah dengan memaksimalkan fungsi jembatan timbang. Kendati demikian ini terkendala oleh aturan pusat. "Semenjak diambil alih oleh pusat, malah tidak difungsikan. Ini yang kita sayangkan," katanya.

Dia juga menekankan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan action dengan menggunakan timbangan portable. "Nah,  dalam rapat Dishub pernah lapor saat ujicoba (jembatan timbang) benar saja, ada pelanggaran kelebihan muatan. Jumlahnya ada 1.700 pelanggaran," ujarnya.

Karena itu, dalam Rapergub, kata Mukhlis Basri, pihaknya mendorong harus ada ketentuan ketentuan penegasan terhadap ODOL batubara ini. "Ini yang kadang kadang kita kesal mereka (truk batubara) jalannya konvoi, terus ada yang dua baris tiga baris dengan lebih muatannya. Kalau jalan provinsi itu maksimal delapan ton, jalan nasional itu 12 ton. Ditegaskan juga poinnya, apapun muatannya jangan lebih tonase, nggak boleh juga tiga baris," ujarnya.

Dijelaskan dia, kerusakan akibat muatan lebih ini tentu merugikan masyarakat Lampung. Dimana, seyogianya bisa memaksimalkan program lain ketimbang untuk memperbaiki jalan rusak karena angkutan batubara.

"Intinya, kita support langkah Pak Gubernur kemarin. Saya setuju ini dibatasi.  Dan, bakal kita kawal juga ini proses usulan Pergubnya," pungkasnya.

Sementara dari penelusuran Radar Lampung, Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang yang di dalamnya juga mengatur mengenai sanksi terhadap kendaraan muatan lebih.  Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, per 1 Januari 2017 dilakukan pengalihan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan. 

Sebelumnya, kendaraan ODOL di Jalinsum mulai Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, hingga Waykanan betul-betul menjadi momok. Karena selain menjadi salah satu penyebab utama kerusakan 26,41 kilometer dari total panjang Jalinsum ruas Bandarlampung hingga Waykanan 221,55 km, juga kecelakaan lalu lintas hingga merenggut banyak korban jiwa. Seperti diberitakan Radar Lampung Media Group (SKH Radar Lampung, Radar Lampung TV, Radarlampung.disway.id, Media Lampung, dan Medsos RLMG) dua hari terakhir. 

Ironisnya, baik Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) seolah ’’tutup mata”. BPJN selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang punya kewenangan atas kondisi Jalinsum tersebut mengaku untuk penindakan/penertiban terhadap kendaraan ODOL bukan kewenangannya.

’’BPJN Lampung dalam hal ini hanya memberikan sosialisasi dan laporan teknis terkait penyebab dan dampak kendaraan ODOL terhadap kondisi jalan serta ruas-ruas jalan yang terdampak kerusakan,” terang Kepala BPJN Lampung Susan Novelia, Rabu (23/7).

Tag
Share