Lalai Cegah Karhutla, Perusahaan Akan Disanksi

PEMADAMAN API: Upaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (21/7).--FOTO BERITASATU.COM/EFFENDI RUSLI
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bakal memberi sanksi kepada perusahaan pemegang konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan ini menyikapi meningkatnya jumlah titik api di Provinsi Riau selama sepekan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pihaknya melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan telah memproses pemberian sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab mitigasi kebakaran di area konsesi mereka.
’’Kami telah berdiskusi langsung dengan sejumlah perusahaan, seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan mereka membangun sekat kanal, menyediakan perlengkapan pemadam kebakaran, serta aktif melakukan patroli di lapangan,” jelas Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (23/7), dikutip dari Antara.
Hanif menambahkan, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban ekologis dengan baik, padahal memiliki izin usaha di wilayah yang rawan terbakar, terutama di kawasan gambut yang sangat sensitif.
Berdasarkan laporan yang diterima KLH, dalam waktu kurang dari satu hari, luas area terdampak kebakaran di Riau meningkat drastis dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare.
’’Pola titik api yang muncul menunjukkan konsentrasi dan kedekatan lokasi, yang mengindikasikan adanya praktik pembakaran yang berulang dan terstruktur,” ujar Hanif.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menurunkan angka kejadian karhutla serta menindak tegas para pelaku, baik perorangan maupun perusahaan.
KLH juga mengajak masyarakat untuk turut memantau aktivitas perusahaan melalui saluran pelaporan lingkungan, sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan.