Lalai Cegah Karhutla, Perusahaan Akan Disanksi
Editor: Syaiful Mahrum
|
Rabu , 23 Jul 2025 - 20:41

PEMADAMAN API: Upaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (21/7).--FOTO BERITASATU.COM/EFFENDI RUSLI
’’Perlu saya tegaskan, segala bentuk pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum serius dan akan ditindak tegas tanpa toleransi. Baik individu maupun badan usaha yang terlibat akan dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun administratif. Kita tidak boleh membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan hidup, perekonomian, dan kesehatan masyarakat,” tutup Hanif. (beritasatu.com/c1)