Heboh Siswa Wajib Beli Seragam Sekolah, Disdikbud Keluarkan SE

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Polemik kewajiban pembelian seragam sekolah kembali menghangat di tengah masyarakat. Banyak orang tua siswa SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung merasa terbebani karena diduga diwajibkan membeli seragam sekolah di tempat tertentu, umumnya koperasi sekolah.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung akhirnya angkat suara. Lewat surat edaran resmi yang dikeluarkan Jumat (18/7), Disdikbud secara tegas menyatakan tidak ada kewajiban bagi orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam di sekolah atau tempat tertentu.
Surat edaran (SE) bernomor: 800/1804//.01/DP.2/2025 ini langsung ditandatangani Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.
SE ini menjadi penegasan sekaligus klarifikasi atas keluhan dan keresahan sejumlah orang tua murid terkait praktik jual-beli seragam yang dianggap memaksa.
’’Kami ingin menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Mereka bebas membeli di mana saja, tidak ada kewajiban harus membeli di sekolah,” tegas Thomas kepada Radar Lampung, Jumat (18/7).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa SE ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022, yang mengatur secara nasional tata kelola pakaian seragam bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA:DPO Korupsi Gedung Madrasah Lamtim Ditangkap saat Makan Nasi Padang
Adapun Enam Poin Penting SE Disdikbud Lampung, diantaranya, Pertama, untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Kedua, pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik; menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Ketiga, tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada poin kedua menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
Keempat, satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung agar berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pokok surat.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Jalan, Eks Plt. Sekkab Pesbar Divonis 18 Bulan Penjara
Kelima, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.