DPO Korupsi Gedung Madrasah Lamtim Ditangkap saat Makan Nasi Padang

TERTANGKAP: Husni Mubarok, DPO kasus dugaan korupsi gedung MAN Insan Cendekia, memakai rompi tahanan usai ditangkap Kejari Lamtim. -FOTO KRISNA JERI/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung C Madrasah Aliyah (MAN) Insan Cendekia Lamtim tahun anggaran 2021.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Lamtim tertanggal 17 Mei 2024,terkait penyimpangan dana serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek senilai Rp2,266 miliar tersebut.
Adapun tersangka yang ditangkap adalah Husni Mubarok alias Sofyan, yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejari Lamtim. Husni diamankan oleh tim intelijen kejaksaan pada Rabu (16/7) sore di sebuah Warung Makan Puti Minang yang terletak di Jl. Terusan Ryacudu, Bandarlampung.
Dalam keterangannya kepada media, Kasi Intelijen Kejari Lamtim M. Roni mengatakan bahwa tersangka sendiri memang sudah lama menjadi target karena selama penyidikan tidak kooperatif dan berusaha menghindar dari proses hukum.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang telah melakukan pemantauan secara intensif,” ujar M. Roni pada Kamis 17 Juli 2025 di Kejati Lampung usai penangkapan. Kasus ini kata Roni bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Mes Guru di MAN Cendekia Lampung Timur yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Jalan, Eks Plt. Sekkab Pesbar Divonis 18 Bulan Penjara
Proyek tersebut bernilai Rp2.266.000.000 dan diduga kuat terjadi mark up anggaran, kemudian pengadaan fiktif, serta pengaturan pemenang tender secara tidak sah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana pembangunan, khususnya yang melibatkan proyek strategis seperti Gedung Cendekia di Lampung Timur” tambahnya.
Tersangka kata Roni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (jer/c1/nca)