Heboh Siswa Wajib Beli Seragam Sekolah, Disdikbud Keluarkan SE

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-
Keenam, orang tua atau wali peserta didik dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam peserta didik. Dapat di toko seragam, di koperasi sekolah atau tempat-tempat lainnya
Dengan begitu, kata Thomas, tidak ada alasan lagi bagi sekolah-sekolah untuk memaksakan orang tua siswa membeli seragam di satu titik tertentu, apalagi jika dikaitkan dengan keuntungan koperasi atau pihak ketiga yang bekerja sama.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal keadilan dan kenyamanan orang tua murid. Jangan ada lagi praktik-praktik yang membuat pendidikan terasa seperti beban,” pungkasnya. (pip/c1/yud)