Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp6,86 Miliar, Selamatkan 63 Ribu Jiwa

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polresta Bandarlampung di mapolresta, Jumat (18/7).-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung bersama unsur forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di mapolresta, Jumat (18/7).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Mei 2025 lalu, dengan total sitaan mencakup 6.285 gram sabu, 1.653 butir ekstasi, dan 6,40 gram serbuk ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 63 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp6,86 miliar.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Siapkan Insentif Rp 35 Miliar Untuk Daerah

“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada publik, sekaligus bukti nyata keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Alfret dalam keterangannya.

Ia menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Bandar Lampung. Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Selain itu, Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam upaya pencegahan, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” pungkasnya. 

Sebelumnya,  Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Untung Budiono, S.Sos., M.H. menghadiri pemusnahan barang bukti dari 20 kasus kejahatan pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Tubaba. Acara berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tubaba pada Kamis (24/10).

Dalam sambutannya, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H. menjelaskan peran strategis kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai pengendali perkara. 

Ia menekankan bahwa kejaksaan sebagai instansi pelaksana putusan pidana memiliki kewenangan untuk menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan.

Gatra menyebutkan bahwa eksekusi barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum dan keadilan. 

"Kegiatan ini adalah kewenangan eksekutor terhadap putusan pengadilan, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP dan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan," ujarnya.

Sebanyak 20 perkara tindak pidana umum dimusnahkan, termasuk 14 perkara narkotika dengan total barang bukti shabu 2,545 gram dan 95 butir obat-obatan, serta kasus perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai.

Tag
Share