Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp6,86 Miliar, Selamatkan 63 Ribu Jiwa

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polresta Bandarlampung di mapolresta, Jumat (18/7).-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -

Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menegaskan bahwa pemusnahan ini juga merupakan realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum secara prosedural.

"Semoga dengan dimulainya acara ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel untuk Tubaba," tutupnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Dandim 0412/LU, Sekretaris DPRD Tubaba, Kadis Kominfo Tubaba, dan berbagai pejabat lainnya. 

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat memusnahkan 12,7 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama lima bulan pada Senin, 9 September 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, dan 1,85 gram tembakau sintetis.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap narkoba yang dilakukan sejak bulan Mei hingga September 2024.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat memproses 131 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari laporan tersebut, 7 laporan menghasilkan 9 orang tersangka, sedangkan 124 laporan melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice.

“Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus besar dengan total 11 kg sabu di Jakarta Utara,” ungkap Wirdhanto.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.

“Dari total barang bukti yang disita, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Pengembangan kasus terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memastikan tindakan hukum yang efektif,” tegas Wirdhanto.  (sas/c1/abd) 

 

Tag
Share