PKS Belum Tentukan Sikap soal Usulan NasDem Dorong MPR Buat Original Intent UUD 1945

Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan keterangan kepada media terkait usulan Fraksi NasDem di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). -FOTO JPNN -
JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengungkapkan bahwa partainya belum mengambil sikap. Ini terkait usulan Fraksi NasDem yang mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyusun original intent atau penafsiran asli terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
’’Kami tunggu, ya,” ujarnya singkat saat ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Menurut Al Muzzammil, PKS akan lebih dulu menyelesaikan kajian internal sebelum memutuskan untuk mendukung atau tidak usulan tersebut. Kajian tersebut tengah disusun oleh tim PKS yang tersebar di berbagai lembaga legislatif.
“Kami ada tim di sana. Kami ada tim di Baleg (Badan Legislasi), kami juga ada di Komisi II. Insyaallah nanti kami sampaikan kajian final kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi NasDem di DPR menyatakan bakal mendorong MPR untuk menyusun original intent terhadap Pasal 18 dan Pasal 22 UUD 1945.
Langkah ini merupakan bagian dari respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
NasDem berpendapat, karena MPR merupakan lembaga yang merumuskan UUD 1945, maka permintaan penafsiran atas kedua pasal tersebut merupakan langkah konstitusional yang penting.
Penafsiran ini dinilai penting untuk menghindari kebuntuan dalam pelaksanaan putusan MK, yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan secara terpisah paling lambat dalam waktu 2,5 tahun.
Namun demikian, NasDem juga mengingatkan bahwa implementasi putusan MK tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jika pemilu untuk memilih anggota DPRD, misalnya, dilaksanakan di luar siklus lima tahunan, maka hal itu bisa dianggap inkonstitusional.
Oleh karena itu, NasDem menilai DPR tidak bisa serta-merta menindaklanjuti putusan MK tanpa terlebih dahulu memperoleh penafsiran resmi dari MPR atas Pasal 18 dan 22.
Al Muzzammil pun memahami bahwa wilayah penafsiran UUD 1945 menjadi domain MPR, berbeda dengan kewenangan DPR yang sebatas pada pembentukan undang-undang.
“Jadi ada wilayah DPR dengan undang-undangnya, dan ada wilayah tafsir original intent-nya dari MPR,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PKS belum dapat menentukan sikap secara resmi. “Kami juga ada tim kajian di sana. Mari tunggu hasil akhirnya,” pungkasnya. (jpnn/c1/abd)