Balai Karantina Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Ilegal

DIGAGALKAN: Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan ratusan burung yang disembunyikan melalui bus. -FOTO IST-

BAKAUHENI — Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah 120 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (14/7) malam.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menerangkan petugas gabungan terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

"Petugas menemukan 3 keranjang plastik berisi burung hidup saat pemeriksaaan rutin sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni dan hendak menyeberang ke Pulau Jawa," beber Donni Muksydayan, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7).

Untuk mengelabuhi pengawasan petugas di Pelabuhan Bakauheni, modus penyelundupan burung ilegal dimasukkan ke keranjang plastik lalu disembunyikan di dalam bagasi bus.

"Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Barantin (Badan Karantina Indonesia) terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati," jelas Donni Muksydayan.

Mendapati burung tanpa dilengkapi dokumen resmi dan sertifikat veteriner, petugas seketika itu mengamankan ratusan burung tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Hal demikian melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," tegas Donni Muksydayan.

"Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, pemilik barang tidak melaporkan kepada petugas karantina," timpalnya.

Dari hasil identifikasi petugas, dari 120 burung tersebut, terdiri dari berbagai jenis seperti 70 ekor burung ciblek dan 50 ekor burung madu. Burung tersebut, berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya akan dikirim ke Tangerang, Banten.

Donni Muksydayan menyebut, kasus pengiriman satwa liar burung ilegal memerlukan penanganan kolaborasi lintas instansi.

"Kami membutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan," harapnya.

Selesai proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, Karantina Lampung menyerahkan burung tersebut ke BKSDA untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi satwa liar.(han/nca) 


Tag
Share