Dugaan Korupsi Desa Hara Banjar Manis Diadukan ke Kejari Lamsel, Kades Siap Kooperatis

Perwakilan masyarakat melaporkan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Syahrudin ke Kejaksaan (Negeri Kejari) atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan sejumlah pelanggaran lainnya.--

LAMPUNGSELATAN - Perwakilan masyarakat melaporkan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Syahrudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Salah seorang perwakilan warga inisial H menyampaikan, keresahan masyarakat ihwal sepak terjang sang Kades yang diduga mengambil keuntungan pribadi dan menyalahgunakan wewenang.

"Ini hanya bentuk dari apresiasi masyarakat bahwa selama ini desa kami dipimpin oleh seseorang yang tidak mencerminkan pemimpin yang baik, dia menunjukkan dirinya seorang penguasa bukan pemimpin," buka H saat dimintai keterangan, Selasa (15/7/2025).

Menurut H, Keresahan warga bukan tanpa alasan, selama ini mereka memperhatikan pengelolaan keuangan desa dibawah kepemimpinan Syahrudin cenderung menyeleweng. Sedari awal, tata kelola tampak dibuat-buat.

BACA JUGA:Dua Napi Rutan Salemba Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Narkotika

Misalnya, setiap diadakan forum musyawarah disinyalir tidak ada keterbukaan dan tidak ada sosialisasi hasil musyawarah. Mirisnya, perilaku itu sudah berjalan memasuki tahun keempat.

"Hari ini kita masukkan aduan ke kejaksaan dengan bukti-bukti yang sudah kita pegang berdasarkan temuan di lapangan," timpal H.

Dalam proses administrasi desa yang sekarang diterapkan, sambung H, masyarakat tidak pernah dilibatkan ketika ada agenda di desa. Bahkan, Kades hanya mengundang orang-orang yang sudah dipastikan tidak ada komplain di forum tersebut.

"Kita ambil contoh di tahun 2022 atau tahun pertama menjabat, ada pembangunan fisik pengerasan jalan rabat beton bersumber dari DD tepatnya di Dusun 3 atau Lembah Sungkay dengan anggaran kurang lebih Rp144 juta. Proses penunjukan TPK dan lain sebagainya tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang berkompeten," kritik H.

BACA JUGA: Harga Minyak Anjlok Imbas Trump Beri Rusia Waktu 50 Hari

Disitulah terendus kewenangan yang agaknya berlebihan, pasalnya pemerintah desa bisa menunjuk seseorang mengerjakan secara borongan. Sementara, informasi yang diterima warga, pekerjaan itu di borongkan sebesar Rp100 juta oleh sang kepala desa ke pihak ketiga tanpa ada kontrak yang jelas.

"Hasil penelusuran kami, pihak ketiga mengaku tetap dikerjakan secara swakelola faktanya di borongkan ada selisih anggaran sebesar Rp44 juta," sambung H.

Lalu, di tahun 2023 ada juga pengerjaan pengerasan jalan tepatnya di Dusun 2, dengan nilai anggaran kurang lebih Rp159 juta. Itupun proses penunjukan TPK tanpa melibatkan masyarakat atau terjadi seperti di tahun sebelumnya.

Pekerjaan itu, kembali di borongkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum dan kontrak yang jelas dan nilainya sama hanya Rp100 juta.

Tag
Share