Dua Napi Rutan Salemba Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Narkotika

Jaksa Penuntut Umum menuntut dua narapidana di Rutan Salemba dengan hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG — Dua narapidana penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kembali harus berurusan dengan hukum lantaran diduga mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Keduanya, Apriyanto dan Machdy Irawan, kini dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, JPU Ponco menyatakan kedua terdakwa terbukti berperan sebagai pengendali peredaran sabu dari dalam penjara. Meski telah divonis 7 tahun penjara dalam perkara sebelumnya, keduanya diduga kembali menjalankan jaringan narkotika lintas provinsi.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 3.570 SKP Penelitian Secara Digital
“Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Ponco di persidangan, Selasa.
Kasus ini bermula pada 6 Februari 2024, ketika Machdy Irawan menghubungi Apriyanto untuk mencari orang yang dapat mengambil sabu dan mengedarkannya. Keduanya sepakat memberikan upah Rp10 juta per kilogram kepada kurir. Machdy kemudian memerintahkan orang suruhan untuk membawa 3 kg sabu ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Apriyanto lantas menginstruksikan dua kurir, Akbar dan Aprizal, mengambil sabu dari Pekanbaru. Namun upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Mobil Avanza Veloz yang ditumpangi para kurir dihentikan petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi mendapati 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 52,4 kilogram.
Kedua terdakwa tampak pasrah mendengar tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Sebelumnya Seorang warga Bandarlampung, Agung Prastiyo bin Bahrun, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menjadi kurir ganja lintas provinsi.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (2/7), JPU Elis Mustika membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto serta dua hakim anggota, Dedy Wijaya dan Firman Khadafi.
Jaksa menyatakan terdakwa telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis ganja ke Pulau Jawa dan wilayah Lampung. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebelumnya juga berhasil meloloskan 13 kilogram ganja dan 60 kilogram narkotika jenis sabu, dengan imbalan sebesar Rp12 juta.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam tuntutannya.