Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 3.570 SKP Penelitian Secara Digital

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung -FOTO DOK. RLMG -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat telah menerbitkan 3.570 surat keterangan penelitian (SKP) secara elektronik sejak Desember 2022 hingga Juli 2025.
Jumlah ini menunjukkan tingginya animo mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang memilih Kota Bandar Lampung sebagai lokasi penelitian akademik.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menyebutkan pihaknya menerima permohonan SKP dengan rata-rata 20 hingga 30 pengajuan per hari.
BACA JUGA:Disdukcapil Buka Layanan Lengkap di Bandarlampung Expo 2025, Perekaman KTP Bisa Jadi Sehari
“Jumlahnya memang tinggi karena Bandar Lampung merupakan pusat pendidikan di Provinsi Lampung. Hampir setiap hari mahasiswa mengajukan SKP,” ujar Muhtadi, Selasa, 15 Juli 2025.
Seluruh proses penerbitan izin dilakukan secara digital melalui aplikasi Sai Betik, yang dikembangkan oleh Pemkot Bandar Lampung. Inovasi ini menghapus kewajiban tatap muka dan pengumpulan dokumen fisik.
“Mahasiswa cukup membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, lalu menunggu proses verifikasi online,” jelas Muhtadi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan akan diteruskan secara digital ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk proses telaah, terutama bagi peneliti non-kampus formal. Rekomendasi dari Kesbangpol juga dilakukan tanpa dokumen fisik.
“Rekomendasi langsung diberikan lewat sistem. Jika disetujui, izin terbit dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan digital,” tambahnya.
Muhtadi juga menegaskan bahwa keaslian SKP dapat diverifikasi melalui aplikasi pengujian tanda tangan elektronik. Ini menjamin keamanan, keabsahan, dan integritas dokumen.
Digitalisasi layanan SKP ini dinilai mempercepat birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
“Kami ingin pelayanan publik benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat, khususnya kalangan akademisi. Mahasiswa tidak perlu lagi datang ke kantor, semua bisa diakses dari rumah atau kampus,” pungkas Muhtadi. (mel/c1/abd)