Influencer Keuangan Akan Ditertibkan

Ilustrasi OJK--FOTO BERITASATU/UTHAN A. RACHIM

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) Friderica Widyasari Dewi menyebut, OJK sedang menyusun peraturan untuk influencer keuangan.

 

Ini berangkat dari adanya modus yang dilakukan oleh orang independen terkait kegiatan investasi ilegal. Seorang yang mengaku independen mengulas produk dengan nada positif.

 

Sebagai perbandingan, di beberapa negara, peran influencer keuangan telah diatur oleh regulator. Regulator dapat mengetahui latar belakang dari seorang influencer, terutama ketika terdapat klaim-klaim bombastis dari sebuah produk keuangan. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share