Terima SK Perpanjangan, Pj Bupati Diimbau Jaga Kondusivitas Pemilu

TERIMA SK PERPANJANGAN: Pj Bupati Lampung Barat Nukman (kiri) dan Pj Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan (tengah) di Balai Keratun, kantor Gubernur Lampung, Senin (18/12).-FOTO PRIMA IMANSYAH I./RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Masa jabatan dua penjabat (Pj) bupati di Lampung diperpanjang. Masing-masing, Pj Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman dan Pj Bupati Tulangbawang (Tuba) Qudrotul Ikhwan.

Keduanya pun sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun kompleks kantor Gubernur Lampung, Senin (18/12).

Gubernur Arinal mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Masa Jabatan Pj Bupati/Wali Kota adalah Satu Tahun. Masa jabatan Pj tersebut dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

Dalam hal penjabat bupati/wali kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, terangnya, maka penjabat bupati/wali kota tersebut tidak perlu dilantik kembali.

BACA JUGA:Jatuh ke Sawah, Pencuri Ayam Akhirnya Dibekuk Warga

Namun tentu saja penetapan Pj bupati/wali kota kepada orang yang sama sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja penjabat bupati/wali kota yang telah dilaksanakan oleh Kemendagri secara kontinu dan komprehensif.

Arinal atas nama Pemprov Lampung juga mengucapkan selamat bertugas kembali kepada kedua Pj bupati yang diperpanjang masa jabatannya.  Menurutnya, keduanya memiliki kepercayaan dan amanat yang diberikan harus dijawab melalui integrasi dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kemajuan pembangunan daerah masing-masing. Seperti prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional telah ditetapkan melalui arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024.

Dikatakannya bahwa pertumbuhan perekonomian Kabupaten Lambar yang mengalami peningkatan sebesar 2,58 persen dengan laju pertumbuhan tertinggi pada sektor jasa lainnya, transportasi, pergudangan dan sektor perdagangan. Lalu dengan angka tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,10 persen dan IPM 68,39.

”Maka transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera yang telah dicanangkan sebelumnya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 harus dapat diwujudkan Penjabat Bupati Lampung Barat,” pesannya.

BACA JUGA:ICW Nilai Janggal Firli Bahuri

Demikian juga Kabupaten Tuba, menurutnya dengan dominasi usaha-usaha pertanian, terutama pada sub sektor tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, serta IPM sebesar 71,56.

”Maka optimalisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang telah dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang juga harus dapat direalisasikan oleh Penjabat Bupati Tuba,” ingatnya.

Lebih lanjut, Arinal menyinggung sejak 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif memasuki tahapan masa kampanye.

“Saya kembali mengimbau kepada saudara- saudara selaku bupati, wali kota, Pj bupati maupun pimpinan instansi pemerintah di Provinsi Lampung untuk tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana kondusif di masing-masing daerah maupun lingkungan tempatnya bekerja,” imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan