Warteg hingga Warung Padang Akan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Ilustrasi warteg --FOTO BERITASATU.COM/DESI WAHYUNI

“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” imbuh Haikal.

 

Selama ini, proses sertifikasi halal untuk warung makan dilakukan lewat jalur reguler, yang mengharuskan produk diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun ke depan, BPJPH akan menyederhanakan mekanisme tersebut dengan memberikan pendampingan langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan tanpa biaya.

 

’’Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” ungkap Haikal. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share