Warteg hingga Warung Padang Akan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Ilustrasi warteg --FOTO BERITASATU.COM/DESI WAHYUNI

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mempersiapkan skema sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha warung makan tradisional seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, dan warung Padang. Rencana ini dilakukan melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri guna mendorong daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) dalam industri kuliner.

 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya langkah ini demi memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat halal.

’’Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal, dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Haikal dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (11/7).

 

 

Haikal menyebutkan hingga kini masih banyak warung makan tradisional yang belum tersertifikasi, berbeda dengan restoran besar—terutama yang berasal dari luar negeri—yang justru telah lebih dahulu mengantongi sertifikasi halal.

 

Upaya ini juga menjadi tindak lanjut dari kerja sama antara BPJPH dan dua komunitas pelaku usaha, yakni Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kolaborasi tersebut, BPJPH akan meningkatkan literasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi kalangan pelaku warung makan.

 

Menurut Haikal, pemilik usaha perlu menyadari bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal regulasi, tapi juga bagian dari pengembangan usaha yang lebih profesional dan dipercaya konsumen.

 

’’Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” jelasnya.

 

Tag
Share