SK Pengangkatan PPPK Tahap I Pemprov Lampung Dibagikan Akhir Juli 2025

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan target pembagian SK PPPK tahap I akhir Juli 2025. -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. SK pengangkatan yang telah lama dinantikan, akan dibagikan paling lambat akhir Juli 2025.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung untuk mempercepat proses administrasi sejak sebulan lalu.
“Pak Gubernur sejak satu bulan lalu telah mendorong BKD untuk segera menyelesaikan administrasi, terutama validasi calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya,” ujar Jihan, Senin (8/7).
Pemerintah Provinsi menargetkan pembagian SK PPPK tahap I selesai dalam bulan Juli ini.
“Kami mendorong BKD agar pembagian SK dilakukan paling lambat akhir bulan ini. Jadi, teman-teman calon PPPK Pemprov Lampung bisa segera menerima SK-nya,” jelasnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Bandar Lampung Bantah Surat Edaran Palsu Soal Barcode KTP Digital
Untuk tahap II, Jihan menjelaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap administrasi. Pengumuman kelulusan telah dilakukan akhir Juni 2025, dan kini masih berlangsung proses validasi antara BKD dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika terjadi keterlambatan, Pemprov Lampung tetap berada dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN, yakni paling lambat 1 Oktober 2025.
“Artinya, Pemprov Lampung masih dalam koridor waktu yang diberikan BKN,” tegas Jihan.
Ia menambahkan, SK pengangkatan PPPK tahap I akan diberikan kepada 5.469 orang, sedangkan untuk tahap II sedang dalam proses administrasi dengan total 1.122 orang.
Terkait nasib honorer R4 atau honorer yang belum lulus dalam seleksi PPPK tahap II, Jihan menyebutkan hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
’’Pak Gubernur juga meminta BKD untuk terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menyelesaikan hal ini,” pungkasnya. (pip/c1/abd)