Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti

DIMUSNAHKAN: Kejari Pringsewu memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (8/7). -FOTO IST-

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode  Januari  hingga  Juni 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah pakaian alat hisap sabu, kunci letter T, handphone berbagai jenis sebanyak empat unit, narkotika jenis sabu sebanyak ± 173,45 gram. Kemudian arkotika jenis ganja sebanyak ± 3.35 gram, pil hexymer sebanyak 529 butir. 

Lalu pil trihexypenidyl 93 butir dan senjata tajam 16 buah. Untuk  narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer pemusnahan dengan cara  diblender. Untuk senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda). 

Kemudian handphone dihancurkan dengan menggunakan palu dan pembakaran terhadap barang bukti lainnya. Untuk pemusnahan barang bukti disaksikan Kajari, para Kasi dan pegawai Kejari Pringsewu.

Turut hadir Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Ketua DPRD Suherman, Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, dan instansi terkait lainnya. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Selasa (8/7). 

Dikatakan Wisnu, tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika. 

Sedangkan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan. 

“Kami ingin memastikan barang bukti yang sudah inkrah tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.(*) 


Tag
Share