Industri Keuangan Segera Terintegrasi dalam Sistem OSS

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu.--FOTO BERITASATU.COM/BAMBANG ISMOYO
Sebagai bagian dari langkah reformasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga tengah menyusun perubahan atas Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang akan menjadi dasar perbaikan iklim investasi dan penyederhanaan sistem perizinan berbasis risiko.
Penyempurnaan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat layanan pengawasan, serta mendukung pengembangan sistem OSS ke depan. (beritasatu.com/c1)