Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tinggal Sebulan Lagi, Segera Manfaatkan!

Sekretaris Bapenda Lampung Armintoni bersama Kabid Pembinaan dan Pengendalian Derry M.S. saat menyampaikan perkembangan program pemutihan pajak, Selasa (1/7). -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung memasuki bulan ketiga dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Armintoni mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera melunasi pajak kendaraannya.

"Program pemutihan tinggal sebulan lagi. Kami ajak masyarakat Lampung untuk segera membayar pajak dan memanfaatkan keringanan ini," ujar Armintoni, Selasa (1/7/2025).

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Beri Kontribusi untuk Daerah

Ia menambahkan, program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada masyarakat, melalui kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan sejak 2 Mei 2025.

Armintoni juga mengingatkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, berpotensi dihapus datanya dari sistem registrasi kendaraan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Jika tidak segera bayar pajak, datanya bisa dihapus permanen. Manfaatkan bulan terakhir ini," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, menyebutkan, realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan periode Mei–Juni 2025 mencapai Rp140 miliar.

"Pendapatan dari PKB melalui program pemutihan sebesar Rp79 miliar, dengan jumlah kendaraan 179 ribu unit. Sedangkan dari pembayaran reguler sebesar Rp62 miliar, dari 142 ribu kendaraan," jelas Derry.

Ia menambahkan, sejak program ini diluncurkan, terjadi lonjakan pembayaran hingga 40 persen setiap harinya.

“Program ini terbukti efektif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Untuk meningkatkan layanan, Bapenda Lampung telah meluncurkan dua layanan Samsat Digital Drive Thru yang berlokasi di depan Kantor Gubernur Lampung dan di halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung. Layanan ini memfasilitasi perpanjangan STNK dan pengesahan pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menagih pajak kendaraan dari kalangan perusahaan.

Tag
Share