Curi Motor Ojek Online, 2 Penadah Ditangkap Polresta Bandar Lampung

“Salah satu pelaku langsung melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas. Akibatnya terjadi aksi kejar-kejaran dan baku tembak, hingga anggota kami mengambil tindakan tegas terukur,” ungkap Dhedi.
Pelaku akhirnya tewas di tempat akibat tembakan petugas. Dari pemeriksaan, kendaraan yang diamankan adalah mobil korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Jenazah pelaku telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan autopsi.
Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
Sebelumnya Adi Irawan (28), warga Desa Negarasaka, Kabupaten Pesawaran, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan setelah tertembak oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung pada 11 November 2024.
Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis, polisi terpaksa menembak kaki tersangka setelah ia mencoba melarikan diri dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Penangkapan berawal saat polisi yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Bypass Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, mendapati tersangka sedang beraksi membobol sebuah ruko,” Ujar Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian.
Diketahui, tersangka beraksi bersama rekannya yang berinisial IM (DPO), langsung dikepung oleh anggota.
Namun, tersangka mencoba melarikan diri dan menyerang petugas menggunakan golok.
Polisi yang berada di lokasi langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
“Rekan tersangka, IM berhasil melarikan diri dan membawa hasil curian berupa tiga buah tabung gas, sebuah speaker aktif dan handphone milik korban,” ungkapnya
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa tersangka beraksi dengan sasaran utama ruko dan warung yang sepi pada malam hari.
“Tersangka bukan kali pertama terlibat dalam aksi kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2020,” tambah Ipda Siburian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebilah golok yang dibawa oleh tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (sas/c1/abd)