Pemprov Usulkan Proyek Sampah Jadi Listrik Masuk ke PSN
Rapat percepatan pembangunan PLTSa Regional Lampung bersama kabupaten/kota digelar pada Rabu, 28 Mei 2025. -FOTO ADPIM -
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mengakselerasi langkah besar dalam bidang energi terbarukan dan pengelolaan sampah regional.
Melalui inisiatif pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pemprov menargetkan proyek ini dapat masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sebagai bagian dari transformasi energi dan penguatan infrastruktur berbasis keberlanjutan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menegaskan bahwa Pemprov telah menggelar rapat koordinasi percepatan pembangunan PLTSa Regional Lampung pada Rabu, 28 Mei 2025, bersama seluruh kabupaten/kota terkait.
Langkah ini menjadi titik awal dalam mendorong pembangunan infrastruktur penting yang tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah, tetapi juga penyediaan energi terbarukan yang menopang pembangunan berkelanjutan.
“PLTSa ini adalah bentuk komitmen Lampung dalam menjawab dua tantangan besar sekaligus: pengelolaan sampah dan transisi energi. Kami menargetkan proyek ini masuk dalam PSN agar mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat,” ujar Jihan.
BACA JUGA:Sejarah Indonesia Ditulis Ulang

Untuk mewujudkan target ini, Jihan Nurlela menekankan perlunya sinergi lintas wilayah. Ia menyebutkan lima daerah utama yang terlibat, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, dan Kota Metro.
Menurutnya, tidak ada satu daerah pun yang dapat menyelesaikan persoalan lingkungan dan energi secara mandiri. “Kita harus satu barisan, satu langkah, dan satu semangat. Ini demi masa depan Lampung yang lebih maju, bersih, dan berdaya,” tegas Jihan.
Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen administratif sebagai syarat masuk PSN. Beberapa di antaranya meliputi nota kesepahaman antar daerah, surat dukungan penetapan lokasi, kesiapan suplai dan pengangkutan sampah, legalitas lahan TPA regional, serta proposal pembangunan yang komprehensif.
Dalam hal teknis, BPKAD Lampung telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta BPN guna memastikan keabsahan dan kelayakan lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menyampaikan bahwa PLTSa direncanakan dibangun di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas lahan mencapai 20 hektare.
BACA JUGA:Organ Tunggal di Pringsewu Dibatasi Maksimal Hingga Pukul 18.00
PLTSa ini ditargetkan mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari, menjadikannya sebagai salah satu fasilitas pengolahan sampah terbesar di wilayah Sumatera.
“Lima wilayah utama di sekitar lokasi akan menjadi pemasok utama. Ini menunjukkan bahwa PLTSa adalah proyek bersama yang membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh pihak,” kata Emilia.