Pemprov Usulkan Proyek Sampah Jadi Listrik Masuk ke PSN
Rapat percepatan pembangunan PLTSa Regional Lampung bersama kabupaten/kota digelar pada Rabu, 28 Mei 2025. -FOTO ADPIM -
Namun, menurutnya, proyek ini juga menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah persoalan typing fee yang menjadi hambatan dalam realisasi kerja sama dengan investor sejak 2020.
“Harapannya, jika proyek ini masuk dalam PSN, typing fee dapat dihapuskan dan PLN diwajibkan menyerap listrik hasil produksi PLTSa, tentunya dengan dukungan subsidi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain tantangan administratif dan teknis, dukungan masyarakat juga menjadi faktor krusial. Emilia mengungkapkan, sebelumnya terdapat penolakan dari warga sekitar karena minimnya sosialisasi terkait teknologi pengolahan sampah modern.
BACA JUGA:Polres Waykanan Patroli Cegah Aksi Premanisme
“Teknologi PLTSa saat ini tidak lagi menghasilkan bau atau mencemari lingkungan. Kita harus pastikan masyarakat memahami dan percaya terhadap teknologi yang digunakan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela pun memberikan perhatian serius terhadap alokasi anggaran pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Ia mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota mematuhi regulasi yang mewajibkan penganggaran minimal 3 persen dari total APBD untuk isu pengelolaan sampah.
“Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, yang menjadikan isu sampah sebagai prioritas nasional. Karena itu, penting bagi daerah untuk konsisten mendukung langkah strategis ini,” ungkapnya.
Proyek PLTSa Regional Lampung diharapkan tak hanya menjadi solusi teknis atas masalah sampah, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi dan warisan pembangunan berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai. Pemprov pun berkomitmen mengawal seluruh proses hingga tuntas dan mendapatkan status PSN.
“Ini bukan hanya soal membangun PLTSa. Ini adalah tentang mewariskan masa depan. Masa depan yang bersih, sehat, dan mandiri energi,” tutup Jihan dengan penuh harap. (pip/yud)