Organ Tunggal di Pringsewu Dibatasi Maksimal Hingga Pukul 18.00

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra. -FOTO IST-




PRINGSEWU - Warga yang menggelar hiburan organ tunggal saat hajatan harus mematuhi sejumlah aturan, menyusul terbitnya surat edaran (SE) dari Polres Pringsewu. 
Dalam Surat Edaran Nomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 tersebut isinya diantaranya mengatur pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dengan musik remix. 
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyatakan kebijakan ini menjadi langkah pencegehan untuk menekan peredaran narkoba, khususnya jenis sabu dan ekstasi, yang belakangan ini ditemukan secara tersembunyi dalam acara hiburan yang menyuguhkan musik remix. 
Kapolres menekankan surat edaran ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, minuman keras, seks bebas, serta berbagai bentuk kejahatan sosial yang kerap bermula dari kegiatan hiburan malam.
Tak luput dari sorotan kapolres ,keterkaitan antara penyelenggaraan hiburan yang menampilkan musik remix dengan pemakaian narkoba seperti sabu dan ekstasi, serta konsumsi minuman keras. “Sebelum semuanya terlambat, kami mengambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” pesannya.
Terkait hal ini kapolres berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat di tengah masyarakat. Dengan adanya surat edaran ini, harapannya seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas daerah dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan budaya destruktif lainnya. 
Surat edaran tersebut memuat sejumlah point, yakni wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat penegak hukum. Kemudian menyertakan identitas penanggung jawab acara saat pengajuan izin. 
Dilarang memutar lagu-lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya yang sering diasosiasikan dengan penyalahgunaan narkoba.Batas waktu hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi yang memprovokasi atau mendorong penyalahgunaan narkoba, serta melanggar batas waktu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlengkapan musik berpotensi disita.
Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu telah menggelar kegiatan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah. Aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu (28/5) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.(sag/nca) 

Tag
Share