Soal Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Langgar KUHP

Sidang dugaan korupsi PDAM Way Rilau Bandar Lampung--
Tim penasihat hukum juga menyoroti latar belakang tidak selesainya proyek PDAM tersebut.
Disebutkan bahwa kegagalan penyelesaian proyek, disebabkan oleh faktor di luar kendali penyedia, yakni kondisi keuangan PDAM yang terkena refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19.
“Kami ingin menegaskan bahwa penghentian pekerjaan oleh penyedia dilakukan ketika progres telah mencapai 83%, dan itu karena PDAM sendiri tidak memiliki dana lagi untuk melanjutkan pembayaran. Ini adalah force majeure atau keadaan memaksa yang secara hukum pidana dikenal sebagai overmacht,” jelas Heri.
Menurut Pasal 48 KUHP, seseorang yang melakukan tindakan karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.
BACA JUGA:Jangan Berlebihan, Ini Batas Aman Konsumsi Daging Kambing saat Idul Adha
Heri menilai bahwa dalam perkara ini, semestinya unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi.
Tak hanya soal status hukum dan faktor force majeure, penasihat hukum juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara yang dinyatakan mencapai Rp19,8 miliar.
Heri menuding jaksa dan tim audit terlalu memaksakan agar angka kerugian terlihat fantastis.
“Perhitungan itu berdasarkan pada laporan ahli teknik yang belum final dan tidak memperhitungkan nilai barang terutama pipa dan aksesoris yang telah dikembalikan oleh penyedia kepada PDAM. Nilainya kami perkirakan mencapai Rp21 miliar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kerukunan Umat Beragama Memajukan Lampung
Heri juga mempertanyakan logika hukum dalam menilai pipa-pipa tersebut sebagai kerugian. Padahal, faktanya digunakan kembali oleh PDAM Way Rilau untuk melanjutkan proyek yang sama.
“Kalau memang dianggap sebagai kerugian, berarti PDAM pakai pipa gratis dong? Ini kan tidak masuk akal,” sindirnya.
Dengan sederet argumentasi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
BACA JUGA:Delapan Hobi Bermanfaat untuk Pensiunan: Tetap Aktif, Bahagia, dan Terhubung di Usia 65+