MK Putuskan SD-SMP Negeri maupun Swasta Harus Gratis

Siswa SD mengikuti senam.-FOTO DOK. JAWAPOS.COM-
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun. Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5). Gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan lain-lain.
’’Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambah Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.
BACA JUGA:BBPL Tingkatkan Kompetensi Pengajar BIPA
Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan, lanjut Guntur, berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta. ’’Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata Guntur.
MK menegaskan, tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara. Meskipun, masyarakat ikut andil dalam hal tersebut. ’’Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.
Diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan. Tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta. (jpc/c1)