51 Ribu Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak 2025 di Lampung

Program pemutihan pajak 2025 di Lampung disambut antusias wajib pajak. Ribuan kendaraan sudah terdaftar. -FOTO IST -
BANDAR LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga 15 Mei, sebanyak 51 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Intania Purnama mengungkapkan selain kendaraan yang mengikuti pemutihan, terdapat 36.200 kendaraan yang membayar pajak secara reguler selama Mei 2025.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung Capai 107, Target Satu Koperasi Setiap Kelurahan
"Totalnya hingga pertengahan Mei mencapai sekitar 87 ribu unit. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi," kata Intania kepada Radarlampun, Minggu (18/5/2025).
Ia menjelaskan, program pemutihan PKB 2025 berlaku untuk semua kendaraan dengan pelat nomor Lampung, baik pelat hitam, putih, merah, maupun kuning. Program ini memberikan berbagai keringanan, seperti.
Bebas denda dan tunggakan PKB tahun sebelumnya.
Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gratis pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Gratis denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun sebelum 2023.
Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 ke atas serta denda tahun berjalan. Sementara biaya lain seperti STNK, BPKB, TNKB, dan mutasi kendaraan tidak termasuk dalam program keringanan.
Untuk memudahkan proses, Bapenda menyediakan berbagai layanan Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Unggulan (Samsat Keliling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, dan Samsat Desa), serta layanan digital melalui aplikasi e-Salam, Signal, dan e-Samdes.
Wajib pajak juga bisa melakukan simulasi perhitungan biaya melalui QR Code yang tersedia di setiap pusat layanan atau aplikasi resmi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa dari total 4 juta kendaraan di Provinsi Lampung, sekitar 2 juta di antaranya telah menunggak pajak lebih dari lima tahun.
"Dengan program ini, kami ingin memperbarui data kendaraan dan membantu masyarakat meringankan beban pajak mereka," ujar Mirza.