Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

Kejari Bandar Lampung memusnahkan sabu, ganja, ekstasi, senjata api rakitan, dan ratusan jenis barang bukti lainnya dari 373 perkara yang telah inkracht. -FOTO LEO DAMPYARI/RLMG-
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode 6 November 2024 hingga 15 Mei 2025.
Plt. Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, pencurian, dan pelanggaran UU Darurat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana dan memberikan kepastian hukum,” ujar Nurmajayani di Bandar Lampung, Kamis (15/5).
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait, guna menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu seberat ± 404,73 gram; Ganja seberat ± 984,06 gram; Ekstasi seberat ± 5,74 gram dan 574 butir; 550 kaplet obat-obatan seperti lanadexon dan 337 jenis obat lainnya; 2 pucuk senjata api rakitan dan 4 butir amunisi; sejumlah senjata tajam; Barang bukti elektronik berupa telepon genggam; Berbagai jenis pakaian, tas, dan oli kotor.
BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Penumpukan Sampah di TPS BKP Kemiling
Nurmajayani berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semakin yakin bahwa Kejaksaan serius dalam menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk kejahatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Waykanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Waykanan, Dody A.J. Sinaga, Rabu (11/12) turut dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Kesehatan Waykanan, Simabona serta seluruh jajaran dan staf Kejaksaan Negeri Waykanan.
Dimusnahkannya barang bukti itu merupakan bagian dari rutinitas yang dijalankan kejaksaan sesuai dengan amanat peraturan dan undang-undang.
“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, serta mengurangi risiko penumpukan di gudang,” tegas Kajari Dody A.J. Sinaga.
BACA JUGA:Tergiur Perhiasan, Pria di Bandar Lampung Aniaya Teman Wanita dan Rampas Barang Berharga
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, senjata tajam, timbangan digital, tas, pakaian, dan lain sebagainya.
Terpisah, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menambahkan pemusnahan mencakup barang bukti dari 13 perkara pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana lainnya.