Dugaan Korupsi Lahan JTTS, Aryodhia Terseret

Radar Lampung Baca Koran--
’’Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” ujar Tessa.
Dia menjelaskan para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris.
Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. ’’Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” jelas Tessa.
’’Penyitaan dimaksud agar KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Jersey Bhayangkara FC Tampilkan Motif Tapis
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi belum bisa disampaikan ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.
Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.
KPK juga telah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. (net/yud)