Pemkot Bandar Lampung Hapuskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Bandarlampung menghapuskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempermudah akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.-FOTO IST -
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh pemerintah daerah (pemda) mendukung kebijakan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Tito, langkah tersebut tidak akan menghambat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Justru, katanya, kebijakan ini mampu membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah.
“Jadi ini progresnya sangat cepat. Salah satu kebijakan yang kami sosialisasikan kepada teman-teman daerah,” ujar Tito usai menghadiri Rapat Pembahasan Dukungan OJK untuk Program Tiga Juta Rumah di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Kamis (24/4/2025) malam.
Data Kemendagri mencatat, sekitar 93 persen daerah telah membebaskan BPHTB bagi MBR, sedangkan lebih dari 89 persen telah menerapkan kebijakan serupa untuk PBG. Tito pun mendorong daerah yang belum mengikuti langkah ini untuk segera menyesuaikan.
Ia menekankan bahwa Pemda sebaiknya tidak menggantungkan PAD dari kalangan MBR. Sebab, masih banyak potensi pendapatan lain yang bisa digali. Ia juga menyamakan pendekatan ini dengan kebijakan terhadap pelaku UMKM.
“Kalau ada yang mau bangun warung, restoran, UMKM—biarkan saja, jangan dipersulit. Beri kemudahan, dorong supaya mereka berkembang,” ujarnya.
Tito menambahkan, ketika MBR sudah berdaya secara ekonomi, barulah Pemda bisa menarik retribusi. Dengan begitu, manfaat kebijakan pembebasan retribusi ini akan berlipat ganda dalam jangka panjang.
“Pemda tetap akan diuntungkan dengan membebaskan BPHTB dan PBG di awal bagi MBR,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Komisioner BP Tapera Heru P. Nugroho, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait lainnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berharap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis terbit dalam waktu dekat.
’’Rencananya pagi ini, Pak Mendagri bersama Pak Presiden untuk bisa disampaikan kepada teman-teman kepala daerah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkada supaya itu (BPHTB dan PBG gratis, Red) bisa diimplementasikan,” kata Maruarar dalam Rapat Kerja Komite II DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
Lebih lanjut, kader Partai Gerindra ini juga mengungkapan soal alasannya menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri sektor perumahan bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Menurut Maruarar, SKB tersebut terbit sebagai bentuk kepastian dari pemerintah untuk membuat masyarakat bisa lebih mudah, murah, dan cepat dalam membangun murah.
“Tujuannya membuat itu kita harus membuat produk aturan atau kebijakan sebagai regulator yang memudahkan, memurahkan dan mempercepat bagaimana rakyat bisa membangun rumah,” jelas Maruarar.