Pemkot Bandar Lampung Hapuskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Bandarlampung menghapuskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempermudah akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.-FOTO IST -

Maruarar juga memastikan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan berkomitmen supaya regulasi yang diterbitkan dapat bersifat pro rakyat. Ini dibuktikan dengan penghapusan BPHTB yang semula ditetapkan 5 persen menjadi nol persen.

“Tentu sebagai pejabat negara dalam pikiran dan hati kita itu yang kita kerjakan, bagaimana regulasi atau policy yang kita buat itu harus arahnya ke sana. Bagi kami, itu mempermudah, mempermurah dan mempercepat,” ujar Maruarar.

“BPHTB di daerah yang itu selama ini 5 persen menjadi nol, biaya pengurusan juga menjadi nol. Kemudian pengurusan sertifikat hak milik sekarang PBG itu dari 45 hari menjadi 10 hari. Sebelum 100 hari kerja, sudah ada kebijakan yang pro rakyat yang kita buat menyangkut rumah,” pungkasnya. (mel/c1/abd)

 

Tag
Share