Pemkot Bandar Lampung Hapuskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Bandarlampung menghapuskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempermudah akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima instruksi dari pemerintah pusat untuk menghapuskan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bapenda Bandarlampung Desti Mega Putri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. Penghapusan BPHTB ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki rumah.
“Penghapusan BPHTB ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang lebih terjangkau,” ujar Desti Mega Putri, Senin, 28 April 2025.
Kebijakan ini berdasarkan beberapa peraturan, termasuk Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor: 3015/KPTS/M/2024, Nomor: 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor: 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
“Keputusan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan perumahan yang layak serta terjangkau,” lanjutnya.
BACA JUGA:15 Rumah Terdampak Puting Beliung di Kemiling Terima Bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung
Selain itu, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 689/KPTS/M/2023 tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah dalam Program Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta bantuan uang muka perumahan.
Untuk dapat menikmati kebijakan penghapusan BPHTB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan maksimal per bulan:
Untuk kategori tidak kawin sebesar Rp8.500.000,-; Untuk kategori kawin sebesar Rp10.000.000,-; Gaji maksimal Tapera Rp10.000.000,-
Pembelian rumah pertama secara kredit dan bersubsidi, dengan batasan luas lantai maksimal 36 m² dan harga jual rumah umum tapak untuk wilayah Sumatera maksimal Rp166.000.000,-; Perolehan hak atas tanah atau bangunan bukan dari warisan atau hibah keluarga; DAN Objek pajak digunakan untuk tempat tinggal, bukan untuk komersial
BACA JUGA:Harga Cabai dan Komoditas Lain Turun, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Sedikit Lega
“Dengan penghapusan BPHTB ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang lebih mudah dan terjangkau,” kata Desti.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh rumah yang layak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.