Ombudsman Lampung Desak Gubernur Tetapkan Standar Pelayanan di Semua Samsat

Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat memberikan keterangan terkait standar pelayanan di kantor Samsat. - FOTO RLMG -
BANDARLAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Lampung mendesak gubernur untuk segera menetapkan dan memublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat di provinsi ini.
Desakan itu disampaikan menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf mengingatkan bahwa ketiadaan standar pelayanan yang jelas dan terbuka dapat membuka peluang terjadinya maladministrasi dalam layanan publik, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Maladministrasi adalah pintu awal terjadinya korupsi. Karena itu, penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan semua Samsat memenuhi ketentuan dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas," kata Nur Rakhman, Sabtu, 26 April 2025.
Dalam pemantauan lapangan yang dilakukan Tim Ombudsman Lampung, ditemukan bahwa layanan Samsat Drive-thru masih belum memiliki standar pelayanan yang dipublikasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba
"Dari hasil pantauan, Samsat Drive-thru sudah melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, namun kami belum menemukan publikasi standar pelayanannya," ujarnya.
Nur Rakhman menegaskan, standar pelayanan berfungsi sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan serta sebagai acuan untuk menilai kualitas layanan. Tanpa standar yang jelas, pelayanan publik rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada 14 komponen standar pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan dipublikasikan," tegasnya.
BACA JUGA:Saksi Akui Ambil Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto Kristiyanto
Ia juga menambahkan, publikasi standar pelayanan merupakan langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk maladministrasi dan menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Untuk masyarakat yang mengalami kendala atau keluhan dalam layanan Samsat, Ombudsman Lampung membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737.
"Melalui saluran ini, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan mendapatkan penyelesaian dengan cepat dan efektif," tutup Nur Rakhman.
Sebelumnya Samsat Digital Drive Thru langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.