Ombudsman Lampung Desak Gubernur Tetapkan Standar Pelayanan di Semua Samsat

Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat memberikan keterangan terkait standar pelayanan di kantor Samsat. - FOTO RLMG -
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meresmikan Samsat Digital Drive Thru yang berlokasi di seberang Kantor Gubernur Lampung, pada Senin 21 April 2025.
Kata Mirza, kehadiran Samsat Digital Drive Thru ini diharapkan memberi kemudahan dan layanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya: Revisi UU Pemilu Harus Mengutamakan Prinsip Otonomi Daerah
Samsat Drive Thru akan menjadi pelayanan publik terbaru yang bisa mempercepat pelayanan, dengan hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit.
Kata Mirza, inisiatif ini bukan sekadar peresmian layanan baru, melainkan respons konkret terhadap permasalahan mendasar di Provinsi Lampung, yakni terkait upaya peningkatan infrastruktur jalan.
Pada kesempatan tersebut Mirza menyampaikan, jika kondisi jalan mantap di Lampung mencapai 78 persen, sedangkan provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan 94 persen dan Banten 96 persen.
Mirza menila,dari APBD Pemprov Lampung dengan kedua provinsi ini sangat jauh berbeda, sehingga berpengaruh terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalannya.
"Jumlah jalan sama penduduk hampir sama jumlah mobil lewat hampir sama. Tapi anggaran pemeliharaan jalan sangat jauh beda sehingga capaian jalan mantap kita jau," ujar Mirza.
"Kita anggaran pemeliharaan jalan hanya Rp 600 miliar sampai Rp 700 miliar per tahun. Jadi untuk 1 kg jalan pemeliharaan per tahun sekitar Rp 300 ribu biaya perawatannya," sambungnya.
Menurut Mirza, masyarakat tidak melihat dari mana anggaran perbaikan jalan berasal. Tetapi yang masyarakat lihat adalah jalan di provinsi lain bagus, sementara di Lampung kondisinya berbeda.
Lanjut Mirza, perbaikan jalan di Provinsi Lampung harus segera diperbaiki, sehingga membutuhkan sumber pendanaan yang memadai.
Pemprov Lampung melihat potensi besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu solusinya.
Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Lampung masih rendah, dengan hanya 38 persen dari potensi 2 juta kendaraan yang terdata.
"Saya cek lagi kenapa kok masyarakat tidak bayar pajak? Ternyata beberapa penyebab rendahnya kepatuhan pajak, di antaranya kondisi ekonomi masyarakat petani, jangkauan layanan yang terlalu jauh, dan sistem pelayanan yang belum optimal," ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Lampung mengambil langkah berani dengan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.