Gubernur Mirza Terbitkan Pergub Kawasan Bebas Rokok

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Bebas Rokok.
Pergub tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan, pertama, merokok dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.
Kedua, merokok menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok, perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.
BACA JUGA:Serangan Israel ke Iran Guncang Pasar Global
Ketiga, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin satu dan dua tersebut serta sesuai ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka perlu diterbitkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mirza menjelaskan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, yaitu untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup.
Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk Rokok.
Melindungi masyarakat khususnya bayi, balita, wanita usia produktif, ibu hamil dan usia lanjut, terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok.
Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk Merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
Pembinaan/pendekatan Agama dan ruang belajar dalam mencegah perokok pemula; dan menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian akibat Rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
Ada sembilan kawasan tanpa rokok yang diatur didalam Pergub nomor 13 tahun 2025, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes); tempat belajar mengajar; tempat anak bermain.
Lalu, tempat ibadah; fasilitas olahraga yang tertutup; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sehingga, setiap orang yang berada di sembilan kawasan sebagaimana dimaksud tersebut dilarang merokok.