Gubernur Mirza Terbitkan Pergub Kawasan Bebas Rokok

Radar Lampung Baca Koran--

Memberikan bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); ikut serta dalam memberikan pengawasan, bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Mengingatkan dan melaporkan setiap pelanggaran ini kepada penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok (KTR); bimbingan dan atau penyuluhan dengan mengadakan seminar atau penyuluhan terbatas tentang bahaya merokok bagi kesehatan.

Memberikan penghargaan kepada staf yang dapat memberikan motivasi atau membantu pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

Apabila ada yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), akan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan; teguran tertulis; penghentian kegiatan sementara; penghentian kegiatan tetap; penyitaan kendaraan; dan denda administratif.

Pemerintah daerah melakukan pengawasan umum terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dilakukan melalui upaya mengarahkan setiap orang untuk mematuhi kewajiban dan larangan dalam peraturan ini.

Bahkan, mengarahkan pemilik atau pengelola penanggung jawab KTR untuk mengefektifkan tempat-tempat yang dimiliki dan/atau dikelolanya benar-benar bebas dari asap rokok.

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam secara teknis operasional dilaksanakan melalui pengawasan internal oleh Pemilik dan/atau Pengelola dan/atau Penanggung Jawab KTR terhadap tempat-tempat yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Juga, pengawasan eksternal oleh Satpol PP Provinsi Lampung terhadap aktivitas yang dilaksanakan oleh Pemilik dan/atau Pengelola dan/atau Penanggung Jawab KTR. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share