Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sopir taksi online, Sabtu (26/4).-FOTO DISWAY -

TANGERANG — Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang berujung pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online (Gocar) di Tangerang diketahui melancarkan aksinya dalam pengaruh narkoba.
Kedua pelaku menghabisi nyawa korban di Jalan Asia Afrika, PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah korban dipastikan tewas, jasadnya dibuang ke aliran Sungai Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine terhadap dua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) usai penangkapan. Hasilnya, IT alias Jefri dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methamphetamine (sabu).
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengonsumsi sabu,” ujar Zain dalam konferensi pers, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, Zain menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji tersebut. IT alias Jefri bertugas menjerat leher korban MR (35) yang saat itu berada di kursi pengemudi dengan tali yang telah dipersiapkan, sedangkan NH alias Dayat menusuk leher korban.
“Pemeriksaan autopsi juga memperkuat hal itu. Ditemukan resapan darah pada otot leher kanan dan kiri korban akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap Zain, didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono.
Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan taksi online melalui aplikasi Gocar. Tanpa curiga, korban datang untuk melayani pesanan tersebut.
“Para pelaku awalnya meminjam ponsel milik sekuriti RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan,” tambah Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun,” pungkas Zain. (disway/c1/abd)

Tag
Share