KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap DJKA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengingat terdapat sejumlah nama yang mencuat dalam proses penyidikan perkara ini.
’’Jadi gini, untuk perkara DJKA, yang pasti KPK terus kembangkan perkara itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/12).
Ali menjelaskan, pengembangan perkara ini tergantung pada proses persidangan. Ia memastikan, tim penyidik akan mendalami setiap fakta hukum yang muncul di persidangan.
"Kalau fakta hukum, itu kan diperoleh dari proses persidangan. Sehingga kemudian nanti dari situ lah kita kembangkan lebih lanjut. Saya pastikan nanti berikutnya akan kembangkan terus di DJKA, ada klaster Sulawesi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat kan. Tunggu saja," ucap Ali.
Dalam proses pengembangan kasus ini, lanjut Ali, tim penyidik dipastikan akan memanggil dan memeriksa para pihak yang namanya muncul di persidangan maupun surat dakwaan. Pemanggilan para pihak itu, termasuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya jika dibutuhkan tim penyidik.
"Iya, kalau kemudian kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut, pasti dipanggil, termasuk Pak Menteri," tegas Ali.
KPK sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan. KPK terus mengusut perkara ini dengan memeriksa para saksi, dari mulai anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub hingga pihak swasta.
Sementara, Tim Biro Hukum KPK tak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hariej. Sedianya sidang dengan agenda pendahuluan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (11/12) lalu.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sudah bersurat kepada hakim agar sidang praperadilan itu ditunda. Sebab, tim biro hukum KPK, tengah menyiapkan dokumen.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/12).
KPK memastikan, akan hadir pada agenda sidang berikutnya. KPKM menghormati upaya hukum yang dilayangkan Eddy Hariej tersebut. "Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," tegas Ali.
Eddy Hariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.